Saat Bapak/Ibu ingin membeli tanah, seringkali terjadi kita tergiur sebidang tanah dengan harga kompetitif yang lokasinya strategis dan ideal untuk hunian (dekat dengan fasilitas, angkutan umum, dsb). Namun ada baiknya Bapak/Ibu juga memperhatikan hal-hal sbb :
- Cari informasi dari berbagai sumber tentang reputasi penjual tanah dimaksud. Untuk penjual tanah perseorangan biasanya warga sekitar telah mengetahui reputasi ybs di lingkungan tsb. Saat ini banyak mafia tanah yang berani mengklaim kepemilikan tanah di suatu tempat (biasanya tanah yang tak diurus oleh pemiliknya) dan mafia ini hanya berbekal dokumen palsu/tidak akurat. Mereka biasanya menjanjikan kepada calon pembeli akan mengurus dokumen sertifikatnya segera, namun setelah pembayaran dilakukan dokumen tak kunjung terealisasi.
- Gali info juga dari warga sekitar soal riwayat tanah tersebut untuk mengetahui adanya kemungkinan sengketa, resiko banjir/bencana alam dan kendala lain.
- Mintalah copy sertifikat kepada penjual untuk dilakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan setempat untuk menjamin keaslian dan mencegah sertifikat ganda.
- Jangan lupa membawa copy sertifikat dimaksud ke Suku Dinas Perijinan Bangunan setempat misal di Kecamatan/Kotamadya/Kabupaten untuk mengetahui status tanah tsb, apakah dapat diterbitkan ijinnya atau tidak (misal Ijin mendirikan Bangunan – IMB) serta ketentuan lain yang terkait.
- Kami menyarankan agar tanah yang dibeli berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), dapat dikeluarkan ijinnya (misal IMB), pembayaran pajak (PBB) yang rutin serta marketable secara ekonomis (gampang dijual/disewakan dengan nilai tinggi). Hal ini berguna untuk kepastian hukum tanah/rumah kita dan sangat berguna jika suatu saat akan dijaminkan untuk pembiayaan ke bank, mengingat syarat diatas mutlak diwajibkan oleh perbankan.
Silahkan Bp/Ibu berkomunikasi dengan kami, dengan senang hati kami akan sharing pengetahuan yang kami miliki.